Pemilu sudah di depan mata, pastikan kamu tahu tata cara memberikan hak suaramu.
Pemilu 2019 ini lebih spesial dibanding pemilu sebelumnya. Karena inilah pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif secara serentak.
Supaya enggak bingung, yuk pahami tata cara pencoblosan Pemilus 2019 berikut ini.
1. Pastikan Namamu Terdaftar
KPU menyarankan agar warga negara Indonesia yang sudah punya hak suara untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Caranya, kamu bisa cek secara online dengan masuk ke https://sidalih3.kpu.go id. Masukkan semua data yang diminta di sana, seperti nama lengkap, alamat lengkap, dan juga NIK. Terakhir, klik ikon ‘cari pemilih’.
Jika kamu sudah terdaftar, akan keluar nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Jika belum terdaftar di DPT, kamu bisa langsung datangi kantor kelurahan dan kantor KPU untuk segera dilakukan verifikasi.
2. Bawa KTP dan Surat C6
Rabu, 17 April 2019, datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan surat C6. Kamu bisa langsung mengisi daftar hadir dan menyerahkan KTP serta surat C6 tadi. Lalu tunggu panggilan.
3. Dapat 5 Kertas Suara
Setelah namamu dipanggil, panitia akan memberikan 5 kerta suara dengan warna yang berbeda. Surat suara:
- warna abu-abu untuk pemilihan presiden
- Warna kuning untuk pemilihan anggota DPR
- Warna biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau untuk pemilihan anggota legislative kabupaten atau kota
- Warna merah untuk anggota DPD.
4. Bilik Suara
Masuk ke bilik suara dan coblos sesuai pilihanmu. Namun sebelumnya, pastikan surat suara tidak ada yang rusak.
5. Celupkan Jari ke Tinta
Jika 5 surat suara sudah dicoblos menggunakan alat yang sudah disediakan di bilik, masukkan ke kotak suara sesuai warnanya. Biasanya nanti akan ada petugas yang membantumu di sana.
Saat keluar TPS, celupkan jarimu ke tinta sebagai tanda kamu sudah menyalurkan hak suaramu.