Saat masuk ke TPS, kamu akan diberikan 5 surat suara.
5 surat suara itu untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD tingkat Kabupaten dan kota, dan DPD.
Agar suara kamu sah, berikut yang harus kamu perhatikan saat mencoblos surat suara dalam bilik.
1. Surat Suara Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara akan dinyatakan sah, apabila:
- Coblos pada nomor urut pasangan yang kamu pilih
- Atau kamu juga bisa mencoblos satu kali pada gambar pasangan atau nama pasangan
- Atau coblos lambang parta pengusung di bagian bawah dalam kotak
Surat suara akan dinyatakan tidak sah, apabila:
- Kamu mencoblos dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sekaligus.
- Atau mencoblos di luar area kolom paslon manapun.
2. Surat Suara Untuk Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan Kota
- Surat suara berwarna kuning, biru, dan hijau
Surat suara akan dinyatakan sah, apabila:
- Kamu mencoblos pada nomor urut caleg dan/atau nama caleg, disertai coblos nama partai, dan/atau nomor urut partai, atau lambang partainya.
- Kamu mencoblos nomor urut caleg dan/atau nama caleg tanpa disertai mencoblos nama partai, dan/atau nomor urut partai atau lambang partai.
- Kamu mencoblos dua nama caleg dalam satu kolom partai yang sama. Surat suara akan dinyatakan sah namun untuk suara partai saja. Surat suara untuk caleg tidak akan dihitung.
- Kalau kamu enggak punya pilihan caleg, cukup coblos nomor urut partai, lambang atau nama partai.
Surat suara akan dinyatakan tidak sah, apabila:
- Mencoblos salah satu nama caleg tapi kamu juga mencoblos lambang atau nama partai yang bukan pengusungnya.
- Mencoblos di luar area kolom partai manapun.
3. Surat Suara Untuk Pemilihan anggota DPD RI
- Surat suara berwarna merah
Surat suara akan dinyatakan sah, apabila:
- Kamu mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama calon anggota DPD RI
Surat suara akan dinyatakan tidak sah, apabila:
- Kamu mencoblos dua kali pada kolom yang berbeda
- Mencoblos di luar area kolom calon manapun.