Untuk memantau tumbuh kembang janin, ibu hamil diwajibkan melakukan USG setidaknya satu kali selama kehamilan.
Dengan USG, dokter bisa memantau tumbuh kembang janin di dalam rahim. Selain itu, calon ibu juga bisa ikut melihat bagaimana calon bayinya nanti di dalam perut.
Jika zaman dulu USG hanya ada 2 dimensi (2D), kini seiring berkembangnya teknologi, ibu hamil juga bisa melakukan USG 3D atau 4D.
Lalu apa sih bedanya USG 2D, 3D, dan 4D?
Baca juga: Kapan Sih, Bayi Boleh Makan Roti?
USG 2D
- Gambar yang dihasilkan datar dan hanya dalam warna hitam putih
- Sudah bisa melihat organ dalam bayi
- Bisa melihat jenis kelamin bayi
- Membantu mendiagnosis kelainan jantung, masalah pada ginjal, dan masalah internal potensial lainnya.
USG 3D
- Hasil gambar lebih detail
- Bisa menampakkan wajah bayi dengan lebih jelas
- Membantu mendiagnosis masalah bibir sumbing dan lilitan tali pusar
Baca juga: Kebutuhan Tidur Bayi Menurut Usia
USG 4D
- Gambar sudah sangat jelas
- bisa menangkap ekspresi wajah bayi
- Menampilkan gambar bergerak seperti kamu sedang menonton bayi di dalam rahim
Dilihat dari teknologi alat yang digunakan, tentu untuk melakukan USG 2D, 3D, dan 4D memiliki harga yang berbeda.
USG 2D tergolong sebagai tes prenatal standar sehingga biayanya jauh lebih murah. Sementara USG 3D dan 4D membutuhkan biaya lebih mahal dan kebanyakan asuransi tidak meng-cover biayanya, kecuali dokter yang menyarankan.