Tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Tujuannya, mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan pada terhadap perempuan di seluruh dunia. Di Indonesia, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini diinisiasi dan difasilitasi oleh Komisi Nasional Perempuan sejak tahun 2003.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan, selama 2016-2018, Komnas Perempuan mencatat terdapat 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 17.088 atau 42 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Dalam banyak kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kondisi korban seringkali dilemahkan. Masih banyak perempuan yang justru jadi korban substansi dan struktur budaya hukum di Indonesia. Misalnya, pemeriksaan visum yang berbayar, biaya untuk pengadilan, dan pemulihan yang sulit dan belum menyeluruh.
Selain itu, pada korban perkosaan seringkali sulit diproses karena dianggap kekurangan alat bukti. Anggapan suka sama suka juga jadi hambatan pada proses hukum yang tidak memihak korban. Penguatan dan dukungan terhadap korban kekerasan dinilai penting karena dapat membantu korban melewati masa-masa sulit dan menempuh jalur hukum sehingga membuat jera para pelaku kekerasan.
Baca juga: Greta Thunberg, Pahlawan Kampanye Perubahan Iklim Berusia 16 Tahun
Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual. Dikutip dari www.ilo.org, pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/ atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.
3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaveratau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.