Success is not final, failure is not fatal: it is the courage to continue that counts.
Winston Churchill

Bukan Cuma Fisik, Ini Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Harus Kamu Tahu!

author
Isna Triyono
Rabu, 4 Desember 2019 | 13:00 WIB
|

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selalu menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahunnya.

Menurut Wakil ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, beberapa faktor yang menyebabkan tingginya KDRT antara lain masih adanya budaya patriarki dan ketimpangan relasi gender dalam keluarga.

Mayoritas korban KDRT adalah perempuan namun dampak psikologisnya juga dirasakan hingga kepada anak-anak dalam keluarga tersebut.

Sayangnya, meski menyadari menjadi korban KDRT masih banyak perempuan yang tak berani mengadukan hal ini ke ranah hukum. Banyak yang menjadi pertimbangannya, salah satunya tak mau dianggap membongkar air suami atau keluarga.

Baca juga: 16 Fakta Kekerasan Terhadap Perempuan

Pelaporan ke pihak polisi pun, lebih banyak yang merupakan KDRT secara fisik, misalnya dipukul, ditendang, atau dijambak. Padahal KDRT secara psikis dan finansial juga banyak dialami perempuan dalam rumah tangganya.

Pemerintah melalui UU Penghapusan KDRT telah mengatur tindakan apa saja yang termasuk KDRT.

1. Kekerasan Fisik

Yang termasuk dalam kekerasan fisik yaitu setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang sehingga mengakibatkan rasa sakit hingga luka berat. bahkan pada kasus yang parah, KDRT bisa menewaskan korban.

2. Kekerasan Psikis

Jenis kekerasan ini yang sering tak disadari oleh korbannya. Cirinya adalah mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangkan kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau bahkan penderitaan psikis berat pada seseorang, misalnya dalam bentuk ancaman, pengekangan ruang gerak, atau intimidasi.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini Cara Mengatasinya

3. Kekerasan Seksual

Misalnya pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran

Misalnya tidak memberikan perawatan atau pemeliharan pada orang dalam rumah tangganya, sedangkan menurut hukum, dirinya berkewajiban memberikan penghidupan, eprawatan, atau pemeliharaan pada orang tersebut.

Penelantara juga bisa terjadi jika seseorang melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya ketergantungan ekonomi pada dirinya dengan cara membatasi atau melarang orang lain dalam rumah tangganya untuk bekerja yang layak, baik di dalam ataupun di luar rumah.

 

Penulis Isna Triyono
Editor Isna Triyono