Success is not final, failure is not fatal: it is the courage to continue that counts.
Winston Churchill

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall Lagi. Apa Pilihan Bunda?

author
Ruth Sinambela
Jumat, 24 September 2021 | 07:35 WIB
Peraturan baru mulai diberlakukan: anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall lagi | Shutterstock

Sebelumnya, peraturan dari pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mall. Itu berarti, anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum mendapat rekomendasi serta izin menerima vaksinasi Covid-19 – baik oleh Kementerian Kesehatan maupun WHO, tidak dapat bebas masuk mall seperti sebelumnya.

Rasanya peraturan ini banyak didukung oleh orang tua. Karena, anak-anak yang belum divaksin rentan mengalami gejala ringan hingga berat jika berada dan beraktivitas di titik-titik keramaian seperti mall, tempat dimana virus Covid-19 hampir pasti masih mengintai.

Meski hal ini berarti Bunda wajib jadi lebih kreatif dalam mengisi waktu kosong anak-anak di rumah, khususnya saat akhir pekan. Tapi, namanya orang tua, lebih baik mencegah daripada mengobati anak yang kepalang terjangkit virus, apa lagi Covid-19.

 

Baca juga: 5 Rekomendasi Restoran dan tempat Rekreasi Outdoor Ramah Anak

 

Nah, beberapa hari belakangan muncul berita dan informasi baru tentang perubahan peraturan nih, Bun. Bunda pasti sudah menonton atau membaca berita, kan? Bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun akan mulai diperbolehkan masuk mall lagi.

Melansir Kompas.com, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa benar adanya pembaruan aturan PPKM yang memperbolehkan penduduk atau anak di bawah 12 tahun masuk mall kembali.

Menurutnya, peraturan ini berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan syarat anak di bawah 12 tahun tadi berada dalam pengawasan atau dampingan orang tua.

 

Baca juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Ketiga?

 

Nah, ternyata Bun, alasan diberlakukannya peraturan ini adalah karena perubahan dalam PPKM menjadi awal dari dibukanya kembali berbagai sektor dengan aktivitas besar. Prof Wiku juga menambahkan bahwa adanya pelonggaran ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian menuju masyarakat produktif tapi aman.

"Meski anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tak mendesak anak tetap di rumah. Mohon orang tua sebagai pendamping tetap berhati-hati protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu, dimohon agar satgas melakukan upaya penegakan dengan baik," tegasnya.

Jadi, Bunda team mana nih? Sudah berani bawa si kecil yang belum dapat vaksinasi Covid-19 ke mall, atau, mau ajak ke restoran atau arena rekreasi yang punya tempat duduk outdoor dulu nih?

 

Baca juga: Manfaat ASI Luar Biasa! Dari Cegah Alergi Hingga Covid-19

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ruth Sinambela