If you have never been hated by your child, you have never been a parent.
Bette Davis

Semua Ibu Tunggal Boleh Mencantumkan Namanya di Ijazah Anak

author
Ruth Sinambela
Jumat, 3 Desember 2021 | 11:04 WIB
Ibu Tunggal Memiliki Hak yang Sama Untuk Mencantumkan Namanya di Ijazah Anak | Shutterstock

Berawal dari suara hati seorang Bunda yang merasa kecewa karena namanya tak bisa dituliskan pada ijazah sang buah hati, Bunda Poppy R. Dihardjo memulai petisinya lewat Change.org, mewakili semua ibu tunggal cerai dan perempuan kepala keluarga, agar mendapat perlakuan yang sama dengan diperbolehkan mencantumkan namanya sebagai ibu kandung di dalam ijazah anak.

Petisi yang dimulai Bunda Poppy dengan semangat tak adanya perbedaan maupun perlakuan diskriminatif bagi perempuan juga ibu tunggal, akhirnya membuahkan hasil menggembirakan. Dengan terbitnya  Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Mimpi Basah Pada Anak Laki-Laki, Apa Peranan Bunda dan Ayah?

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang dimaksud dapat ditulis berbeda dengan nama wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya. Yang artinya Kemendikbud Ristek memperbolehkan seorang peserta didik bisa memiliki nama wali siswa yang berbeda di tiap ijazah, sesuai dengan permohonan orang tua atau wali.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka memberi angin segar bagi para ibu tunggal maupun wali yang ingin mencantumkan namanya pada ijazah anak namun ditolak dengan alasan “mengikuti aturan pemerintah”. Kini, tak ada lagi diskriminasi perempuan maupun ibu tunggal di dunia pendidikan. Keresahan yang telah mendapat respon positif dari Bapak Menteri Nadiem Makarim, dengan mengubah peraturan Kemendikbud Ristek agar blangko ijazah dapat mencantumkan nama ayah atau ibu, atau wali yang ditunjuk oleh keluarga.

Poppy R. Dihardjo Pembuat Petisi Stop Diskriminasi Pada Ibu Tunggal |

Isi lengkap Surat Edaran No. 28 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek

Dipicu adanya perbedaan persepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, maka Kemendikbud Ristek menyampaikan surat edaran yang berisi beberapa poin penting berikut ini. Simak selengkapnya, dan sebarkan juga bagikan kepada saudara maupun teman yang membutuhkan ya, Bun.

  • Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  • Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
  • Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
  • Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

Baca Juga: 9 Pesan Saat Anak Perempuan Memasuki Masa Remaja

Selamat untuk seluruh masyarakat yang telah mendukung, terlebih untuk seluruh ibu tunggal, khususnya Bunda Poppy yang sudah berjuang dan memenangkan haknya sebagai ibu, juga sebagai warga negara Indonesia, melalui petisi kepada pemerintah ini, ya! Peluk dan cinta dari Kanya.

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ruth Sinambela