Keep your face always toward the sunshine, and shadows will fall behind you
Walt Whitman

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Apa Saja Manfaatnya

author
Ruth Sinambela
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) | Bobo

Sudahkah si kecil memiliki Kartu Identitas Anak, atau biasa disebut KIA, Bunda? Mengapa pula setiap anak harus memiliki KIA, ya? Manfaat apa saja yang akan didapat dan kegunaannya? Yuk, simak pembahasannya di sini, Bun.

Baca Juga: Semua Ibu Tunggal Boleh Mencantumkan Namanya di Ijazah Anak

Mengapa harus membuat KIA?

KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun, Bun. Digagas sejak tahun 2016, KIA diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga Indonesia.

Jadi, kini selain membuat akta lahir, si kecil juga harus dibuatkan KIA, Bun. Selain dibutuhkan untuk pendataan, KIA juga akan dibutuhkan untuk keperluan-keperluan ini:

  • Daftar sekolah
  • Daftar BPJS Kesehatan
  • Membuka rekening di bank
  • Mengurus dokumen kewarganegaraan lainnya

Baca Juga: Waspadai Child Grooming di Sekitar Anak, Bun!

KIA Dibedakan Menjadi 2 Kelompok Yaitu Kelompok 0 Sampai 5 Tahun, dan 5 Sampai 17 Tahun | Shutterstock

Langkah-langkah membuat KIA

Terbagi dari 2 kelompok umur, yaitu KIA untuk bayi baru lahir hingga 5 tahun, dan anak berusia 5-17 tahun. Ini dia persyaratan dan langkah-langkah mengurus KIA, Bun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali. 
  • KTP asli kedua orangtua atau wali. 
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, bagi anak berusia 5-17 tahun, karena pada KIA kelompok usia 5-17 tahun akan menggunakan foto, Bun.

Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, maka Bunda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan. 
  • Dukcapil juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Anak Jenius Menurut Mensa, Perkumpulan Orang Jenius di Seluruh Dunia

Demi mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pendataan warga negara, melindungi dan memberi pelayanan publik yang lebih baik, juga sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak. Yuk, ikut berpartisipasi dengan segera membuatkan KIA bagi setiap anak di rumah, Bun!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ruth Sinambela