To her, the name of father was another name for love.
Fanny Fern

RUU KIA Disepakati, Salah Satunya Membahas Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan

author
Ruth Sinambela
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:08 WIB
Cuti melahirkan diusulkan menjadi 6 bulan lewat RUU KIA | Shutterstock

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disepakati oleh DPR RI untuk selanjutnya dibahas dan sesegera mungkin disahkan sebagai Undang-Undang, Bun. Keputusan yang diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu tersebut bagaikan angin segar yang berhembus bagi para Bunda yang tentu saja, sudah lama mengharapkan hal ini.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kabar gembira tersebut, seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Bunda Harus Tahu, Paternity Leave atau Aturan Hak Cuti Melahirkan bagi Suami di Indonesia

Cuti melahirkan menjadi 6 bulan

Apabila nantinya RUU KIA resmi disahkan sebagai UU, maka salah satu perubahan dan kemajuan besar yang akan dirasakan oleh seluruh Bunda di Indonesia adalah mengenai pengaturan cuti melahirkan yang tadinya hanya 3 bulan saja, akan bertambah menjadi 6 bulan. Dan bagi pekerja yang hamil kemudian mengalami keguguran, juga berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan, sebagai waktu yang diberikan untuk mengembalikan kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, dalam susunannya, RUU KIA juga memasukkan pasal mengenai pemberian cuti berbayar bagi para Ayah untuk mendampingi istrinya yang melahirkan maupun keguguran, Bun. Yaitu 40 hari untuk istri yang melahirkan, dan 7 hari untuk istri yang mengalami keguguran. Duh, seneng banget ya Bun, kalau RUU KIA ini secepatnya disahkan!

RUU KIA akan memberi dampak yang baik bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga | Shutterstock

Masa pertumbuhan emas anak

Adapun yang mendasari disahkannya RUU KIA oleh DPR RI salah satunya adalah pentingnya pemerintah memberikan waktu cuti yang cukup untuk para Bunda yang bekerja agar bisa menyusui atau memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan bagi buah hatinya, sesuai dengan anjuran dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Ini Perbandingan Cuti Melahirkan di Berbagai Negara

Dimana 6 bulan pertama kehidupan diyakini berperan penting dalam masa keemasan atau golden age anak, yaitu dengan dipenuhinya kebutuhan ASI, juga kebersamaan Bunda dan si kecil. Hal ini lah yang kemudian menjadi poin penting pemerintah dalam fokusnya menyiapkan calon penerus bangsa yang sehat dan unggul di masa depan.

Tentu saja semua harus dilakukan sejalan dengan upaya bersama dan kesatuan hati pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, juga pemangku kepentingan lainnya. Terutama juga bersama para pengusaha untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang baik dalam komitmen mendukung RUU KIA demi masa depan bangsa.

RUU KIA akan memberi kesempatan bagi anak untuk unggul di masa depan | Shutterstock

Memenuhi hak anak untuk dapat hidup sehat

Seperti telah diketahui, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan memiliki banyak manfaat yang akan membuat anak Indonesia lebih  sehat dan cerdas. Namun bukan hanya itu, karena RUU KIA juga diharapkan dapat menjadi pintu terbuka untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan reproduksi setelah melahirkan, juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. Tentunya melalui edukasi yang sejalan dengan hal-hal tersebut, Bun.

Baca Juga: Mempersiapkan Si Kecil Menjadi Pemilik Masa Depan

RUU KIA juga menjadi harapan semua Bunda yang juga akan menjadi satu langkah maju bagi Indonesia. Seperti yang disampaikan Ibu Puan Maharani, “Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia.” Belum lagi perempuan yang juga dalam wujud seorang ibu, menjadi penentu masa depan dan kemajuan bangsa, dalam membesarkan dan merawat calon-calon penghuni masa depan, sudah sepatutnya didukung dan difasilitasi, selain juga diberi kesempatan dan apresiasi. Kita doakan semoga RUU KIA segera disahkan menjadi Undang-Undang ya, Bunda!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ruth Sinambela