A father holds his daughter’s hand for a short while, but he holds her heart forever.
Unknown

Kasus Covid-19 Konsisten Naik, Bun! Presiden Imbau Kenakan Masker dan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

author
Ruth Sinambela
Selasa, 12 Juli 2022 | 11:12 WIB
Presiden imbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker karena kasus Covid-19 kembali naik | Antara Foto/ Hafidz Mubarak

Kasus harian Covid-19 yang kembali naik di kisaran 2000-3000 pasien per harinya pada bulan Juli, membuat Bapak Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan, Bun.

Hal ini sejatinya memang harus dilakukan dan disadari betul bukan hanya oleh pemerintah, namun juga masyarakat pada umumnya, yang sudah sekitar 1 bulan ke belakang mulai melonggarkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 karena angka kasus Covid-19 yang cenderung melandai.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Subvarian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Diprediksi Minggu Ketiga Juli

Angka kenaikan Covid-19 kembali konsisten

Pandemi belum berakhir, mungkin merupakan kalimat yang tepat menggambarkan situasi pandemi dunia, khususnya di Indonesia sekarang ini. Angka kenaikan kasus positif yang mencapai 2.705 kasus dalam 24 jam terakhir per Sabtu (9/7/2022), membuat masyarakat sebaiknya lebih mengetatkan kembali prokes yang telah biasa dijalankan sejak pandemi melanda dunia tahun 2020 yang lalu.

Meski begitu, tak perlu panik apalagi khawatir yang berlebihan. Asalkan seluruh masyarakat mau ikut serta dan berperan aktif dalam disiplin menerapkan prokes, juga yang tak kalah pentingnya, mendapatkan vaksin booster, situasi pandemi pasti akan semakin terkendali, dan dapat diminimalkan penyebaran juga gejalanya.

Vaksin booster masih belum mencapai target

Kendala pemberian vaksin booster yang masih jauh dari target, seperti dilansir dari Kompas.com, menjadi salah satu masalah yang paling disoroti pemerintah akhir-akhir ini, Bun.

Masyarakat yang telah menerima vaksin booster ternyata masih sedikit sekali karena baru mencapai 51.784.125 orang, atau sebanyak 24,86 % dari total jumlah penerima vaksin pertama, per Sabtu (9/7/2022).

Apalagi, dengan kondisi dan situasi pandemi saat ini, dimana angka kasus positif setiap harinya masih mengalami peningkatan, vaksin booster menjadi salah satu senjata andalan untuk menghambat penambahan kasus, juga meminimalisir keparahan gejala bagi pasien yang terpapar.

Baca Juga: Kapan Kebijakan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan dan Memasuki Ruang Publik Dimulai?

Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat untuk Melakukan Perjalanan Mulai 17 Juli 2022 | Shutterstock

Vaksin booster menjadi syarat perjalanan

Karena itu lah melalui Kemenhub, pemerintah juga akan mulai memberlakukan syarat perjalanan terbaru pada 17 Juli 2022 yang akan datang. Dimana vaksin booster kini menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang harus dipatuhi. 

Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang dikeluarkan Kemenhub melalui SE No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), dan No. 73 (transportasi darat), mengenai syarat perjalanan domestic terbaru, Bun:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat vaksin booster atau vaksin ketiga, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen, maupun RT-PCR.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-2, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam, atau test RT-PCR dalam kurun waktu 3X24 jam. Dan melakukan suntik vaksin ke-3 atau booster on-site saat keberangkatan.
  • PPDN yang baru mendapat vaksin dosis ke-1, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, sehingga tak dapat menerima vaksin, mendapat pengecualian mengenai syarat vaksin, namun tetap wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui test RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib menyertakan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak dapat atau belum boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena alasan medis.
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib menyertakan kartu vaksin dosis ke-2, tanpa perlu menunjukkan hasil test Covid-19 negatif dengan metode rapid test antigen, maupun RT-PCR.
  • PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari seluruh ketentuan persyaratan vaksin maupun hasil test negatif Covid-19 antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Si Kecil Sembuh dari Covid-19? Tetap Pantau Kemungkinan MIS-C ya, Bun!

Tentu kita berharap agar angka kenaikan kasus Covid-19 segera terkendali dan kembali menurun ya, Bun! Semoga ke depannya pandemi Covid-19 tidak mengganggu aktivitas sehari-hari yang kini telah mulai kembali normal, dengan tetap menerapkan prokes dan melakukan vaksin booster bagi seluruh masyarakat yang belum menerimanya.

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi