Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial, perihal larangan penggunaan pelampung bayi yang dikeluarkan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Bun. FDA sendiri merupakan badan serupa BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Indonesia, yang mengatur dan memberikan izin terkait makanan, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Tentu dikeluarkannya larangan penggunaan pelampung bayi oleh FDA membuat berbagai kalangan di masyarakat jadi terpengaruh, khususnya di Indonesia sendiri yang sampai saat ini memang tidak atau mungkin belum melarang penggunaan pelampung bayi tersebut.
Baca Juga: 7 Manfaat Berenang Bagi Bayi
Apalagi seperti Bunda ketahui, penggunaan pelampung bayi, yang memang digunakan di bagian leher bayi ini, merupakan hal yang umum dan banyak dilakukan atau digunakan. Bahkan juga di berbagai pusat pelayanan pijat atau renang khusus bayi, seperti baby spa, Bun.
Kasus kematian akibat penggunaan pelampung leher
Melansir dari CBS News, kaitan pelampung leher dengan bahaya yang dapat berujung cedera hingga kematian, ternyata memang dapat terjadi. Setidaknya 2 kasus ditemukan di Amerika Serikat akibat hal ini. Penggunaan pelampung bayi yang tanpa pengawasan secara langsung bahkan telah mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia! Tentu hal ini lah yang kemudian menjadi perhatian khusus dari FDA di Amerika Serikat, hingga mengeluarkan larangan.
Mengapa penggunaan pelampung bayi banyak digunakan di masyarakat?
Penggunaan pelampung bayi, yang mana pelampung tersebut berbentuk ban kecil dan dipasangkan di leher bayi, dinilai dapat membuat bayi nyaman saat berada di dalam air, bahkan membuat bayi juga bisa bergerak bebas. Karena itu lah pelampung bayi beberapa tahun terakhir memang sangat populer dan banyak dijual bebas.
Meski begitu, tak dapat dipungkiri bahwa pelampung bayi yang dipakaikan di bagian leher bayi, memang terlihat kurang ideal ya, Bun? Bayangkan kalau Bunda harus menggunakan pelampung di leher, tentu rasanya akan tidak nyaman bukan? Belum lagi, leher bayi dan kepala bayi yang masih lemah, disangga di atas pelampung tersebut, bukan tak mungkin akan membuat bayi kesulitan bernapas. Hal ini lah yang juga menjadi kekhawatiran dari beberapa pihak, khususnya FDA, hingga mengeluarkan larangan.
Baca Juga: Sebelum Bayi Ikut Les Berenang, Perhatikan Ini
Manfaat pelampung bayi untuk bayi prematur dan anak berkebutuhan khusus
Pelampung bayi di dunia medis, tak dapat dipungkiri juga banyak digunakan untuk terapi bayi lahir prematur dan anak berkebutuhan khusus, Bun.
Pelampung bayi yang digunakan pun telah didesain khusus hingga bisa digunakan oleh bayi yang lahir prematur, bahkan yang masih berusia 2 minggu! Dan memang dianggap memberi manfaat yang baik untuk perkembangan anak-anak ini.
Lain hal nya menurut FDA, yang berpendapat bahwa keefektifan produk pelampung bayi khusus untuk terapi tersebut, belum terbukti secara ilmiah dan belum ditetapkan oleh para ahli. Sehingga manfaat yang diklaim oleh produsen produk, tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menggunakannya.
"Keamanan dan efektivitas pelampung leher untuk membangun kekuatan, meningkatkan perkembangan motorik, atau sebagai alat terapi fisik belum ditetapkan. Risiko menggunakan pelampung leher antara lain kematian karena tenggelam dan mati lemas, keram, dan cedera pada leher bayi. Bayi dengan kebutuhan khusus seperti spina bifida atau spinal muscular atrophy tipe 1 mungkin berisiko lebih tinggi mengalami cedera serius." ungkap FDA seperti dilansir dari CBS News, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kalung Amber, Amankah Dikenakan pada Bayi?
Nah, kalau sudah begini, kira-kira BPOM akan mengikuti jejak FDA nggak ya, Bun, mengenai pelarangan penggunaan pelampung bayi? Tentu kita berharap tidak akan ada kasus cedera apalagi kematian, seperti yang telah terjadi di Amerika Serikat, baru-baru ini, ya!
Mulai sekarang, yuk, lebih bijak dan hati-hati lagi mengawasi si kecil yang akan menggunakan pelampung bayi. Atau kalau memang bisa dihindari, mungkin ada baiknya untuk tidak menggunakannya. Kalau Bunda ingin mengajak si kecil berenang atau bermain air, Bunda bisa memegangi dan mengawasi si kecil dari dekat saja.
Sementara itu, kita tunggu saja bagaimana sikap BPOM atau pihak lain yang terkait, menanggapi isu ini ya, Bun.