Pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM hingga kini masih terus melakukan investigasi terkait semakin bertambahnya temuan kasus Gagal ginjal akut (GGA) misterius atau dalam istilah kedokteran lebih dikenal sebagai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA), Bun.
Hingga Selasa (18/10/2022) Kemenkes menyampaikan kalau temuan telah mencapai 206 kasus, dimana 99 anak di antaranya meninggal dunia. Bahkan di wilayah DKI Jakarta sendiri, Direktur Utama RSCM, dr. Lies Dina Liastuti mengatakan kalau tingkat kematian pasien rujukan GgGAPA mencapai lebih dari 50 persen. Sehingga dari 49 orang anak yang dirawat karena GgGAPA, hanya 7 orang saja yang sembuh dan bisa kembali pulang ke rumah.
Baca Juga: Memelihara Kesehatan Ginjal Anak agar Terhindar dari PGK
Hal ini menunjukkan betapa GgGAPA merupakan teror yang bisa mengancam nyawa anak-anak dan tentu sangat menakutkan serta mengkhawatirkan untuk para orang tua ya, Bun.
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik dari Peredaran oleh BPOM
Kamis (20/10/2022) malam, dikutip dari laman resmi BPOM, seperti dilansir dari Antara News, BPOM mengeluarkan hasil temuannya dimana terdapat 5 merek obat sirop yang menurut hasil penelitian BPOM, terkontaminasi etilen glikol melebihi ambang batas aman, Bun. Berikut ini kelima obat tersebut:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus, botol @ 15 ml.
Meski demikian melalui pernyataan resminya, BPOM juga menyampaikan kalau investigasi yang dilakukan belum usai sehingga belum bisa menyimpulkan apakah GgGAPA memang disebabkan oleh kelima temuan obat tersebut.
Kriteria GgGAPA menurut Kemenkes
Sejalan dengan ditemukannya senyawa etilen glikol pada beberapa merek obat oleh BPOM, Kemenkes juga terus melakukan upaya-upaya untuk bisa mencegah dan menyetop kasus GgGAPA di Indonesia.
Baca Juga: Balita Susah Minum Air Putih, Bunda Bisa Coba Trik Ini
Salah satunya dengan memberi edukasi bagi masyarakat khususnya orang tua untuk tidak panik namun terus waspada, terutama dengan jeli melihat gejala GgGAPA pada anak.
Melansir dari akun Instagram dr. Adam Prabata @adamprabata, Kemenkes telah mengeluarkan panduan mengenai identifikasi GgGAPA dilihat dari kriterianya, Bun. Yaitu kasus suspek dan kasus probabel.
Kasus suspek
- Anak berusia 0 – 18 tahun (mayoritas balita)
- Gejala anuria atau tidak buang air kecil, dan oliguria atau produksi urine sedikit, yang terjadi secara tiba-tiba
Kasus probabel
Yaitu kasus suspek ditambah dengan:
- Tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik
- Disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek)
- Pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan Ureum Kreatinin. Dimana Kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL
- Pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa
Baca Juga: Bumil Mual Minum Air Putih, Bagaimana Agar Tidak Dehidrasi?
Dengan mengetahui kriteria dari kasus GgGAPA, diharapkan orang tua dapat lebih mengenal kriteria GgGAPA dan cepat tanggap apabila melihat gejala yang timbul pada buah hatinya. Sehingga si kecil bisa lebih cepat dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan yang tepat juga memperbesar kemungkinan anak mendapat kesembuhan serta bebas dari cuci darah permanen.