Bagi Bunda yang memiliki putra maupun putri yang akan berusia 17 tahun, maka membuat e-KTP atau KTP elektronik sudah mulai bisa dipersiapkan dari sekarang, nih. Pastikan untuk tidak terburu-buru atau terlambat mempersiapkannya ya, Bun.
Apalagi, e-KTP atau KTP elektronik sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen penting, seperti mengurus SIM, membuat rekening Bank, atau maupun pendaftaran lainnya. Apa saja sih, yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedur pembuatannya? Yuk, simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Marak Kabar Penculikan Anak di Medsos, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Saring Dulu Sebelum Sharing!
Definisi KTP
Seperti yang Bunda ketahui, KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara. Dimana sejak tahun 2011, KTP sendiri telah berbentuk elektronik yang dikenal juga sebagai e-KTP.
Berisi informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), tanggal lahir, hingga golongan darah, KTP harus dibawa ke mana pun dan kapan pun, karena merupakan pengenal resmi warga negara, Bun.
Persyaratan yang dibutuhkan
Yuk, ketahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan:
- Telah berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kelurahan untuk pengajuan, mengambil foto dan sidik jari
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Apa Saja Manfaatnya
Alur pembuatan KTP
Pahami juga bagaimana alur pembuatannya ya, Bun.
- Persiapkan 2-3 fotokopi dari semua dokumen yang dibutuhkan
- Datang langsung ke kelurahan, kemudian masuk dan ambil nomor antrian. Jam buka kelurahan adalah pukul 08.00
- Menyerahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, bawa juga dokumen aslinya apabila dibutuhkan.
- Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas, kemudian petugas akan memberikan surat pengantar yang fungsinya sebagai tanda pengenal sementara hingga e-KTP jadi, juga sebagai tanda untuk pengambilan e-KTP saat sudah jadi.
- Proses pembuatan e-KTP adalah 14 hari kerja.
KTP hilang atau rusak
Agak berbeda dengan persyaratan pembuatan KTP baru, ini yang dibutuhkan untuk mengganti KTP hilang atau rusak, Bun:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan fotokopi KTP
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
- Menyerahkan bukti KTP yang rusak
- Datang langsung untuk diproses
Mengganti Data KTP yang salah
Selain rusak atau hilang, apabila Bunda mendapati penulisan maupun informasi yang salah di KTP yang sudah jadi, maka Bunda bisa meminta penggantian data yang salah dengan mengikuti prosedur berikut ini:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
- Datang langsung untuk diproses
Baca Juga: 5 Ide Hadiah untuk Remaja yang Pasti Sukses Bikin Happy
Cukup jelas ya, Bun. Apabila diperlukan, simpan dan bagikan informasi persyaratan pembuatan KTP terbaru ini agar bisa bermanfaat untuk teman maupun keluarga, khususnya bagi para Bunda yang putra dan putrinya akan berusia 17 tahun juga.