For me, motherhood is learning about the strengths I didn’t know I had, and dealing with the fears I didn’t know existed.
Halle Berry

PPDB Sekolah Negeri Segera Dibuka, Persiapkan Persyaratannya Sebaik Mungkin, Bun!

author
Ruth Sinambela
Senin, 10 April 2023 | 15:00 WIB
PPDB dapat dilakukan secara offline dan online ya, Bun | Shutterstock

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Negeri akan segera dibuka, Bun. Bagi Bunda yang telah berencana untuk mendaftarkan buah hatinya ke sekolah negeri baik jenjang SD, SMP, maupun SMA, maka sudah waktunya mulai memperkirakan sekolah mana yang akan menjadi tujuan, serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk sesegera mungkin dipastikan dan dipersiapkan kelengkapannya.

Baca Juga: Rekomendasi Kegiatan “No-Screen” Sepulang Sekolah untuk Anak

Persyaratan

Melansir dari laman Jendela Kemendikbud Ristek, yang tertuang pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketentuan PPDB jenjang sekolah TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut ini merupakan persyaratannya!

TK

  • Minimal berusia 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
  • Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B

SD

  • Siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  • Diprioritaskan calon siswa berusia 7 tahun
  • Syarat usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan apabila mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
  • Calon siswa baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, perlu memiliki bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Apabila psikolog profesional yang dimaksud tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan dewan guru sekolah yang bersangkutan

SMP

  • Calon siswa kelas 7 berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  • Sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang lain sederajat

SMA

  • Calon siswa kelas 10 SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  • Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • Siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan syarat khusus untuk PPDB kelas 10

Selain nilai ujian, wilayah tempat tinggal atau jalur zonasi akan diperhitungkan untuk PPDB 2023 | Shutterstock

Jalur PPDB

Selain persyaratan di atas, memilih jalur PPDB yang akan digunakan untuk mendaftarkan si kecil juga cukup penting, Bun. Dengan demikian Bunda dapat mempersiapkan persyaratan tambahan yang dibutuhkan, juga memperkirakan sekolah mana yang akan didaftarkan, kemungkinan diterima, hingga cadangan sekolah yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Sekolah Inklusi Sebagai Alternatif Sekolah untuk Si Kecil Berkebutuhan Khusus

Berikut ini merupakan jalur PPDB yang bisa dipilih, Bunda:

Jalur zonasi

  • Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  • Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
  • Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
  • Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

PPDB juga diselenggarakan secara langsung di sekolah tujuan | Shutterstock

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan.
  • Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: 6 Poin Penting Agar Si Kecil Sukses Belajar di Sekolah

Jalur prestasi

  • Jalur prestasi dibuka jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas.
  • Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  • Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.
  • Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga artikel ini dapat membantu Bunda dan Ayah, dan selamat mempersiapkan persyaratan juga memilih sekolah negeri terbaik untuk si kecil, ya!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi