When I come home, my daughter will run to the door and give me a big hug, and everything that’s happened that day just melts away.
Hugh Jackman

Anggota DPR Diduga Lakukan Kekerasan pada Istri yang Sedang Hamil hingga Perdarahan

author
Ruth Sinambela
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:35 WIB
Mantan anggota DPR, Bukhori Yusuf | Merdeka.com

Tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, anggota DPR Bukhori Yusuf disebut-sebut telah melakukan kekerasan juga pelecehan seksual kepada istri keduanya M (34) yang sedang mengandung hingga mengalami perdarahan.

Mirisnya, seperti dilansir dari Tempo.co, istri pertama BY menyaksikan pula perbuatan kasar serta penganiayaan yang diterima oleh korban M. 

Hal ini menurut kuasa hukum M, Srimiguna, telah dilaporkan kepada Polrestabes Bandung sejak November 2022, namun tidak kunjung ada tindak lanjut. Barulah pada bulan Mei 2023 ini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Cenderung Mengulangi Perbuatannya, Bisakah Pelaku KDRT Berubah?

Sempat tidak jadi melapor karena dibujuk

Dugaan kekerasan yang dilakukan di 3 tempat berbeda, yaitu Depok, Jakarta, dan Bandung ini tadinya sempat tidak dilaporkan korban M karena dibujuk oleh pelaku, Bun. Namun karena tidak tahan lagi, akhirnya korban melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya kepada Kepolisian, Dewan Kehormatan PKS, juga Dewan Kehormatan DPR RI.

Semua laporan yang dibuat telah diserahkan kepada pihak berwenang dan saat ini tengah diproses. Tersangka BY diketahui sudah mengundurkan diri dari partai juga sebagai anggota DPR RI. Sedangkan korban M, menurut kuasa hukumnya, saat ini sudah berada di bawah perlindungan dan pendampingan LPSK. Korban M masih mengalami trauma dan masalah psikis juga fisik.

Kuasa hukum yang mewakili korban (M), Srimiguna | Komando Bhayangkara

KDRT dapat dialami oleh siapa pun

Kasus KDRT di Indonesia seperti tak ada habisnya ya, Bun. Baik dari kalangan selebritis, masyarakat umum, bahkan juga politikus dan pemuka agama. Hal ini membuktikan kalau perbuatan KDRT memang masih banyak terjadi, dan tak melihat tingkat sosial seseorang.

Sayangnya, mayoritas korban KDRT adalah istri atau perempuan yang fisiknya memang dianggap lebih lemah daripada laki-laki dan tidak memiliki kekuasaan apa pun untuk melawan bahkan juga takut untuk melaporkan suami atau pasangannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Perselingkuhan, Salah Satu Faktor Pemicu KDRT Tertinggi di Indonesia

Dapatkah pelaku KDRT berubah?

Kekerasan merupakan perbuatan yang dapat terjadi akibat proses panjang di dalam kehidupan seseorang. Pelaku kekerasan tak akan tiba-tiba menjadi seseorang yang ringan tangan hanya karena tersulut emosi. 

Lebih dari itu kekerasan dapat terbentuk akibat trauma di masa lalu, pergaulan, pola asuh, hingga faktor lingkungan sehingga sangat sulit untuk pelaku kekerasan bisa lepas dari kebiasaan atau tabiat ini.

Kaum perempuan merupakan kelompok yang paling sering menerima kekerasan di dalam rumah tangga | Shutterstock

Menurut Ellen Pence dari Domestic Abuse Intervention Project (DAIP), seperti dilansir dari KlikDokter, bukannya tidak mungkin hal tersebut bisa terwujud. Tapi tentu akan memerlukan proses yang panjang sekali dan tidak mudah, karena kekerasan pun bisa terbentuk oleh pengaruh yang didapat berulang-ulang dan selama puluhan tahun. Jadi untuk menyembuhkannya juga akan membutuhkan waktu yang panjang dan niat yang sangat kuat.

Yang harus dilakukan oleh korban KDRT

Sebenarnya apa sih, yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan di dalam rumah tangga? Pahami dan lakukan hal ini apabila Bunda mengalaminya, ya:

  • Ceritakan pada orang yang dipercaya. 
  • Kuatkan diri dan hati untuk menjalani proses apa pun ke depannya. 
  • Persiapkan diri untuk keluar dari lingkungan toxic dengan menabung dan memiliki aset sendiri. 
  • Rencanakan masa depan, apa yang ingin dilakukan untuk diri sendiri dan anak-anak. 
  • Kumpulkan barang bukti. 
  • Cari kuasa hukum yang terpercaya dan laporkan kekerasan yang dialami. 
  • Hubungi Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 021-129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129. Layanan yang diciptakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini merupakan wadah bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan untuk melapor, juga siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan. 

Baca Juga: Meningkatnya Kasus KDRT Selama Pandemi Covid-19

Saat mengalami KDRT, yang terpenting adalah mengumpulkan bukti video, rekaman suara, juga rekam jejak obrolan di aplikasi chat yang menggambarkan kekerasan yang dialami, baik secara fisik, verbal, maupun mental, agar pelaku kekerasan, siapa pun itu, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bunda.

Berpikir jernih, tenang, dan bertekad kuat adalah kunci yang harus diupayakan dan dijaga sekuat tenaga!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi