To her, the name of father was another name for love.
Fanny Fern

Sepeda Listrik Bukan untuk Dikendarai Anak-Anak, Ini Alasannya!

author
Ruth Sinambela
Selasa, 8 Agustus 2023 | 10:44 WIB
Sepeda listrik disewakan di tempat wisata, tetap awasi anak-anak saat menggunakannya | KabarAlam.com

Akhir-akhir ini media sosial semakin dipenuhi dengan pemberitaan yang kurang menyenangkan mengenai kecelakaan bahkan hingga menyebabkan korban jiwa akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak pada tempatnya, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Namun yang miris adalah kurang mengerti atau kurang pahamnya pemilik sepeda listrik mengenai aturan pemerintah mengenai penggunaan sepeda listrik. Hal inilah yang tak bisa dipungkiri, menjadi salah satu alasan yang membuat kecelakaan tak terhindari.

Baca Juga: Rekomendasi Helm Sepeda Anak Berkualitas di Bawah Setengah Juta

Risiko kecelakaan sepeda listrik saat dikendarai anak-anak

Sepeda listrik bukan untuk dikendarai anak-anak, Bun. Terlebih lagi, sepeda listrik dilarang untuk dikendarai di jalan raya. Hal ini jelas tertuang di dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Bukannya tanpa sebab dan tujuan. Penggunaan sepeda listrik harus diatur sedemikian rupa karena perbedaan mendasar antara sepeda listrik dengan kendaraan bermotor bisa disalahgunakan. Buktinya sudah banyak terjadi sekarang ini, penggunaan sepeda listrik yang tidak pada tempatnya dapat berisiko fatal bahkan hingga merenggut nyawa. 

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya | NTMC Polri

Misalnya di dalam beberapa video yang viral di Tiktok, korban kecelakaan sepeda listrik biasanya kehilangan kendali saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dapat terjadi karena berat dan cara mengendalikan sepeda listrik yang agak berbeda dengan sepeda motor. Apalagi kalau yang mengendalikan adalah anak-anak di bawah umur, Bun. Tentu saja lebih berisiko.

Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Roda Dua untuk Anak Usia 5 Sampai 12 Tahun

Aturan penggunaan sepeda listrik

Berikut aturan spesifik mengenai mengenai penggunaan sepeda listrik yang tertuang di dalam Permenhub Nomor 45/2020 Pasal 1 ayat (2) dan (7) juncto Pasal 5 ayat (2) dan (4):

  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus karena tidak termasuk sebagai golongan kendaraan "tertentu" lantaran tidak memiliki SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
  • Sepeda listrik harus dioperasikan orang dewasa.

Berbahaya, Bun. Jangan izinkan anak mengendarai sepeda listrik ke sekolah, ya! | NTMC Polri

Meski sepeda listrik dilarang dikendarai oleh anak-anak, namun tak jarang kita jumpai penyewaan sepeda listrik di tempat-tempat wisata yang mengizinkan anak-anak untuk menyewa dan mengendarainya, Bun. Dengan begitu kebijakan masing-masing Bunda dan Ayah sangat diperlukan apabila menemui situasi seperti ini.

Ingatlah kalau sebaiknya anak-anak tidak mengendarai sepeda listrik. Namun apabila Bunda terpaksa mengizinkan karena berbagai alasan, penting untuk selalu mengawasi si kecil saat menggunakannya, ya! Pastikan pula agar anak yang mengendarainya memang sudah paham betul teknis pengoperasiannya dan sudah cukup mampu untuk mengendalikannya.

Baca Juga: Kata Dokter: Keterampilan Naik Sepeda Banyak Manfaatnya Bagi Anak

Namun tidak ada salahnya kalau sekali lagi, Bunda dan Ayah lebih bijaksana menimbang dan mengukur baik-buruknya, sebelum mengizinkan anak untuk mengendarai kendaraan listrik di mana pun dan kapan pun. Tentunya harus dipahami, kalau sebelum anak benar-benar siap dan usianya telah mencukupi, maka risiko kecelakaan saat menggunakan sepeda listrik masih lebih tinggi terjadi ya, Bunda dan Ayah!

Penulis Ruth Sinambela
Editor Ratih Sukma Pertiwi