To her, the name of father was another name for love.
Fanny Fern

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat Terbarunya, Bun

author
Claudia Tari Aplabatansa
Rabu, 20 September 2023 | 10:00 WIB
Motor Listrik di Indonesia, mendapat subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 Juta || Shutterstock |

Tren penggunaan motor listrik di Indonesia kini semakin meluas di kalangan masyarakat dan turut menyita perhatian pemerintah. Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah memberikan bantuan untuk pembelian motor listrik dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta yang berlaku sejak Maret 2023.

Pemerintah memberlakukan subsidi tersebut untuk mendorong masyarakat agar beralih menggunakan motor listrik untuk mengurangi emisi gas dari bahan bakar kendaraan. Pada akhirnya lingkungan pun akan terhindar dari polusi udara. 

Selain itu, ada beberapa keuntungan lain yang Bunda perlu ketahui dari pemakaian motor listrik:

1. Rata-rata motor listrik di Indonesia memiliki jarak tempuh 40-50 km per hari yang cocok dipakai Bunda atau Ayah bepergian sehari-hari.

2. Lebih hemat biaya perawatan, tidak perlu melakukan penggantian oli bulanan karena menggunakan sistem pengecasan baterai.

3. Lebih ringan dibandingkan dengan motor konvensional.

4. Pengisian daya lebih cepat dan dapat dicas di rumah.

Misalnya pada motor listrik United E-Motor T-1800, motor tersebut bisa mengisi daya 0-80% dalam waktu 1.5 jam saja. Untuk jarak sekitar 40 km membutuhkan energi listrik sebesar 1 kWh.

Baca juga: 4 Alasan Mengapa Bunda Sebaiknya Tidak Menggunakan Paylater untuk Belanja Konsumtif

Bagaimana cara membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah? || Shutterstock |

Syarat Mendapat Subsidi

Awal muncul program ini, banyak kalangan menilai persyaratan untuk mendapatkan subsidi terlalu menyulitkan masyarakat. Kala itu pemerintah mensyaratkan penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuian subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Namun, kabar baiknya Bun, kini pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik. Untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik, cukup tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

 

1. Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

2. Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Baca juga: Sepeda Listrik Bukan untuk Dikendarai Anak-Anak, Ini Alasannya!

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Setelah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi, Bunda dan Ayah bisa mendapatkan motor listrik bersubsidi dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

4. Jika lulus verifikasi maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta.

5. Dealer mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.

6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.

7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Wah, menarik ya, Bun! Pastikan Bunda dan Ayah mempersiapkan segala syaratnya secara lengkap. Dan jika sudah mendapatkannya, manfaatkan motor listrik sesuai aturan dan kebutuhan.

Penulis Claudia Tari Aplabatansa
Editor Ratih Sukma Pertiwi