
Beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial kalau BPJS Kesehatan nggak bakal menanggung biaya operasi caesar kalau selama hamil Bunda nggak pernah periksa pakai BPJS.
Katanya, kalau bumil nggak rutin kontrol tiap trimester pakai BPJS, nanti pas lahiran, entah itu normal atau SC, nggak bisa klaim biayanya. Bahkan, aturan baru dari BPJS Kesehatan ini kabarnya sudah berlaku per 1 April 2025. Duh, langsung panik dong ibu-ibu!
Namun ternyata, BPJS Kesehatan langsung kasih klarifikasi, nih! Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, berita itu nggak benar.
Baca juga: Berkaca dari Adolescence, Ini Upaya Melindungi Anak dari Paparan Negatif Media Sosial
BPJS tetap menanggung biaya persalinan SC (section caesarea), meskipun bumil sebelumnya nggak kontrol pakai BPJS. Asalkan, operasi SC itu memang dilakukan karena ada alasan medis yang sah menurut dokter.
“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” ujar Rizzky, seperti dikutip Kompas.com.
Hal ini juga sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 47 Ayat 1b, yang berbunyi, "pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: (4) tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis".
Lalu apa saja yang termasuk dalam indikasi medis yang menyebabkan kehamilan berisiko tinggi? Ini beberapa kondisi yang dimaksud:
• Bayi dalam kandungan mengalami gawat janin,
• Janin tidak bisa lahir secara normal atau per vaginam,
• Posisi janin sungsang,
• Terjadi pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini,
• Janin kekurangan oksigen,
• Tali pusat keluar duluan sebelum bayi lahir,
• Ada indikasi cacat lahir.
Jika Bunda mengalami salah satu dari kondisi ini, dokter bakal langsung kasih rujukan ke rumah sakit buat operasi caesar, tanpa harus pusing mikirin biaya karena ditanggung BPJS.
Tetapi kalau misalnya bumil cuma ingin caesar tanpa alasan medis yang jelas, biaya persalinan harus ditanggung sendiri.
Baca juga: 7 Istilah dari Serial Adolescence yang Penting Diketahui Bunda
Agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Nah, biar operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, bumil harus udah terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Jadi pastikan iuran BPJS selalu dibayar, ya!
Kedua, bumil harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan BPJS Kesehatan, yaitu periksa dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya puskesmas atau klinik dokter yang bekerja sama dengan BPJS.
Waktu datang ke FKTP, cukup tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP aja, nggak perlu repot-repot bawa kartu BPJS atau fotokopian lainnya.
“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas,” tambah Rizzky.
Kalau setelah diperiksa di FKTP ternyata memang harus caesar, dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Khusus buat bumil dengan kehamilan berisiko tinggi atau ada masalah dalam persalinan normal, juga bakal langsung dirujuk ke FKRTL agar dapat ditangani lebih lanjut.
Meskipun begitu, kalau tiba-tiba ada kondisi darurat dan Bunda tidak sempat mendapat rujukan, misalnya harus operasi caesar mendadak, tenang saja. BPJS juga bakal menanggung kok, meskipun tanpa rujukan dari FKTP sebelumnya.
"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar," jelas Rizzky.
Baca juga: Kenali Tanda Growth Spurt pada Si Kecil dan Cara Menghadapinya
Layanan Tambahan dari BPJS Kesehatan
Setelah melahirkan, ada satu layanan tambahan yang juga ditanggung BPJS, yaitu Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) untuk bayi baru lahir. Pemeriksaan ini untuk mengecek apakah bayi punya masalah hormon tiroid atau tidak. Kalau ada gangguan, bisa segera ditangani.
Bunda tidak perlu membayar apa pun untuk layanan ini karena biayanya sudah ditanggung pemerintah lewat APBN dan APBD. "Peserta tidak ditarik biaya untuk pelayanan ini," pungkas Rizzky.
Intinya, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya persalinan, termasuk operasi caesar, asal ada indikasi medis yang jelas. Jadi nggak usah panik sama berita-berita yang belum tentu benar.
Pastikan saja Bunda sudah terdaftar di JKN, rutin bayar iuran, dan mengikuti prosedur yang ada biar semua proses berjalan lancar. Nggak perlu takut kena biaya mahal, yang penting bumil dan bayi sehat, ya!